Hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan barang bukti yang ada terkait perkara ini.
Hal itu diungkapkan seorang saksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung bernama Luphia Claudia dalam sidang kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk keperluan Djoko Tjandra.
Karena ada kewenangan KPK, boleh juga